Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021. Peningkatan tarif PPN ini juga akan berdampak pada kegiatan membangun rumah sendiri.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang semula ditetapkan sebesar 11 persen pada 1 April 2022 akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada awal tahun 2025. Kenaikan tarif ini mencakup berbagai sektor, termasuk pembangunan rumah oleh individu atau badan yang tidak dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri bukanlah kebijakan baru. Pajak ini sudah ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang efektif mulai 1 Januari 1995. Artinya, aturan mengenai PPN untuk kegiatan membangun sendiri sudah berlaku selama hampir tiga dekade.
Perubahan yang terjadi saat ini hanyalah penyesuaian tarif PPN. Awalnya, tarif PPN ditetapkan sebesar 10 persen, kemudian disesuaikan menjadi 11 persen. Untuk tahun 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif ini menjadi 12 persen.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, PPN akan dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
Terkait peraturan tersebut, kegiatan membangun rumah sendiri mencakup pembangunan bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang hasilnya dapat digunakan sendiri maupun oleh pihak lain.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, individu atau badan yang melakukan pembangunan rumah diwajibkan untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.
Besaran ini dihitung dengan mengalikan 20 persen dengan tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Saat tarif PPN masih 11 persen, besaran PPN yang dikenakan mencapai 2,2 persen. Namun, saat tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, maka besaran tarifnya akan menjadi 2,4 persen.
Terdapat kriteria tertentu bagi kegiatan membangun rumah yang akan dikenakan PPN pada 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) PMK tersebut. Kriteria tersebut antara lain:
Kegiatan pembangunan rumah ini dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, asalkan tenggang waktu antara tahap pembangunan tidak melebihi 2 tahun.
Kebijakan ini tentunya akan mempengaruhi perencanaan pembangunan rumah oleh masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan ini sebelum memulai proyek pembangunan rumah pada tahun-tahun mendatang.
Disadur dari Kompas, CNN, dan CNBC.