Warga Surabaya didorong untuk memanfaatkan kesempatan emas dalam program pembebasan sanksi administratif atas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-731.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa program pembebasan denda PBB ini telah berlangsung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2024.
Keputusan ini merupakan arahan Wali Kota Eri Cahyadi, dalam merayakan HJKS ke-731.
Menurut Febrina, program tersebut mencakup tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2023. Dengan membayar pajak, masyarakat memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan kota, termasuk infrastruktur jalan, saluran, serta pengelolaan sampah.
Ia menambahkan jika sebagian besar pendapatan untuk memperindah kota Surabaya dan meningkatkan kualitas hidup berasal dari pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan
Febrina menjelaskan bahwa sekitar 64 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana PBB menjadi salah satu kontributor utamanya.
Dalam konteks ini, Febrina mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan program pembebasan denda PBB. Bahkan, pihaknya siap memberikan bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait perpajakan.
Di sisi lain, Siti Miftachul Jannah, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak atau datang langsung ke kantor Bapenda.
Baca juga: Ada Insentif PPN, Sektor Properti Indonesia Diproyeksikan Naik Tahun Ini
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan mobile keliling yang disediakan oleh UPTB untuk memudahkan pembayaran maupun konsultasi terkait perpajakan.
sumber berita & foto: surabaya.go.id