gambar: universalbpr.co.id
Kehilangan sertifikat tanah adalah masalah yang cukup sering terjadi di Indonesia, baik karena bencana alam, kebakaran, pencurian, maupun kelalaian penyimpanan. Sertifikat tanah (baik Sertifikat Hak Milik/SHM, Hak Guna Bangunan/HGB, maupun Hak Pakai) adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga jika hilang harus segera diurus penggantiannya agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang
Berikut panduan lengkap dan terupdate (berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannya hingga tahun 2025) tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian (Surat Keterangan Kehilangan)
Langkah pertama dan wajib:
- Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres) setempat.
- Buat laporan kehilangan sertifikat tanah.
- Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Surat ini menjadi syarat utama untuk pengurusan di BPN.
Catatan: Laporan bisa dibuat oleh pemilik sertifikat atau kuasa (dengan surat kuasa bermaterai).
Menurut aturan BPN, kehilangan sertifikat harus diumumkan di media massa untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Persyaratan pengumuman:
- Minimal 2 (dua) kali pengumuman di 2 (dua) surat kabar yang berbeda.
- Jarak antara pengumuman pertama dan kedua minimal 7 hari, maksimal 30 hari.
- Surat kabar yang dipilih harus terbit di wilayah domisili tanah tersebut (bisa lokal atau nasional).
- Isi pengumuman harus memuat:
- Nama pemilik sertifikat
- Nomor sertifikat (jika masih ingat)
- Luas tanah dan letak tanah
- Keterangan bahwa sertifikat dinyatakan hilang dan tidak berlaku lagi
Contoh isi pengumuman:
“Dengan ini kami umumkan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1234 atas nama Budi Santoso, seluas 500 m², terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, telah hilang. Apabila ditemukan harap dikembalikan kepada yang berhak. Sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Setelah pengumuman kedua terbit, tunggu minimal 30 hari kalender sejak pengumuman kedua (aturan terbaru 2024–2025).
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah masa pengumuman selesai, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN):
- Formulir permohonan penggantian sertifikat yang hilang (ada di Kantor Pertanahan atau bisa diunduh di aplikasi Sentuh Tanahku).
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (asli + fotokopi).
- Fotokopi 2 pengumuman di media massa + bukti pembayaran iklan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon (yang terdaftar di sertifikat).
- Fotokopi akta jual beli / hibah / waris / pembagian hak bersama (jika ada).
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (jika dikuasakan).
- Bukti pembayaran PPh (jika pernah ada transaksi jual beli setelah sertifikat diterbitkan).
- Materai Rp10.000 sebanyak beberapa lembar.
4. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
- Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah (bukan domisili pemilik).
- Serahkan semua berkas di loket pendaftaran.
- Anda akan diberi tanda terima berkas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan.
5. Proses Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jangka waktu penerbitan (sesuai standar pelayanan BPN 2025):
- Maksimal 15 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat pengganti dengan catatan “Pengganti Sertifikat yang Hilang”.
- Sertifikat lama (jika kemudian ditemukan) otomatis tidak berlaku lagi.
Biaya Pengurusan (Resmi 2025)
Biaya resmi tergantung luas tanah dan lokasi, tetapi perkiraan:
- Pengumuman koran: Rp1.500.000 – Rp4.000.000 (tergantung surat kabar)
- Biaya pelayanan BPN (HT atau non-HT): Rp100.000 – Rp500.000
- Jasa pengurusan (jika pakai): Rp3–10 juta (tidak wajib)
Total rata-rata: Rp5–15 juta (tergantung kompleksitas dan jasa).
Tips Penting
- Simpan salinan digital (scan/foto) sertifikat dan dokumen pendukung sejak awal.
- Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek status tanah dan pengurusan online (beberapa Kantor Pertanahan sudah mendukung pengajuan digital).
- Jika tanah di Jakarta, Bandung, Surabaya, dll., proses bisa lebih cepat karena banyak Kantor Pertanahan sudah go-digital.
- Hindari calo. Pengurusan bisa dilakukan sendiri atau melalui notaris/PPAT terpercaya.
Kesimpulan
Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang memakan waktu (minimal 3–5 bulan), tetapi wajib dilakukan agar hak Anda tetap terlindungi secara hukum. Segera laporkan ke polisi dan mulai proses pengumuman agar tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah Anda.
Jika Anda ragu atau tanah berada di daerah terpencil, konsultasikan dengan Kantor Pertanahan setempat atau notaris/PPAT yang berpengalaman.
Baca Juga: Pahami Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Semoga bermanfaat! Informasi ini disusun berdasarkan peraturan terbaru ATR/BPN hingga Desember 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek langsung ke Kantor Pertanahan setempat.