Pembayaran SPPT PBB Tahunan dilakukan hingga jatuh tempo bulan Juli setiap tahunnya. Apakah Anda sudah memastikan bahwa Objek Pajak yang akan dibayar sudah benar atas nama Anda sendiri?
Ketika pembeli melakukan pembelian rumah, maka akan terjadi perubahan nama pada sertifikat rumah tersebut. Ini terjadi saat proses balik nama yang diproses oleh Notaris ataupun pihak berwenang lainnya. Namun demikian, hal tersebut tidak terjadi otomatis pada nama objek pajak terhutang.
Pembeli masih harus melakukan pemutakhiran data PBB dengan melampirkan beberapa syarat, diantaranya Sertifikat yang telah balik nama serta Akad Jual Beli yang sah. Lalu bagaimana prosedur lengkapnya?
Dengan kemudahan di era digital ini, semuanya dapat dilakukan dari rumah masing-masing.
Anda tidak perlu membuang-buang waktu dengan datang ke Bappenda Kota Surabaya untuk mengurushnya. Bahkan pemutakhiran PBB bisa dilakukan saat anda bekerja, yakni secara Online. Namun pastikan ketika ada jadwal survey, Anda sedang berada di rumah.
Berikut adalah cara melakukannya secara online.
Buka website https://pbb.surabaya.go.id/Pemutakhiran untuk melakukan pemutakhiran data PBB Surabaya secara online seperti gambar di bawah. Pilih Mutasi lalu klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke halaman baru, pilih Ya.
Kemudian akan muncul halaman baru dengan Kotak Dialog berisi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan upload dan pengisian data secara langsung seperti gambar di bawah.
Scan KTP Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan (bila dikuasakan, lakukan scan ktp pemberi kuasa dan yang diberi kuasa)
Lakukan pencetakan formulir SPOP yang telah diunduh, kemudian isi data secara manual. Untuk mempermudah pengisian, kami sarankan agar dapat membuka Sertifikat Rumah/Tanah milik Anda. Pada formulir tersebut juga dilampirkan petunjuk pengisian, baik yang dilakukan secara pribadi dan oleh petugas.
Kesulitan biasanya terdapat di bagian pengisian denah lokasi pajak. Tips dari kami, Anda dapat melakukan gambar secara mandiri yang memperlihatkan koneksi objek pajak anda dengan jalan raya, jalan protokol dan jalan lingkungan. Caranya adalah dengan melihat letak rumah Anda di google map, lalu gambarkan kurang lebih persis seperti denah tersebut. Tampakkan paling tidak 5 rumah tetangga sekitar, bangunan-bangunan komersil bila ada.
Jangan lupa, setelah semuanya terisi lengkap, lakukan scanning seluruh halaman formulir untuk nanti diupload
Selain SPOP, Anda juga harus mengunduh Lampiran dari SPOP-nya, kemudian dicetak dan diisi secara manual. Bagian lampiran ini biasanya cukup kurang dipahami untuk orang awam karena memerlukan pengetahuan teknis bangunan sederhana. Mungkin sedikit tips dari kami dapat memberikan kemudahan dalam pengisiannya.
Pertama, isi bagian Rincian Data Bangunan, Data Tambahan Untuk Bangunan Standard dan Data Tambahan Untuk Bangunan.
Rincian Data Bangunan
Data Tambahan Untuk Bangunan Standard
Data Tambahan Untuk Bangunan
Scan bukti surat kepemilikan, penguasan atau pemanfaatan yang sah seperti sertifikat hak milik, hak bangunan, surat ijo, ijin pemakaian, perjanjian sewa, Petok D, Petok C, Girik ataupun sejenisnya sesuai keterangan pada persyaratan.
Scan surat bukti tambahan yang sah seperti akta jual beli, akta waris, akta hibah, pernyataan penguasaan dan pemanfaatan dengan itikad baik yang sah sesuai dengan keterangan pada persyaratan.
Lakukan pengambilan gambar objek pajak terkait, tampak dari depan dan terlihat dari atas hingga bawah (dari atap hingga pagar tampak jelas)
Scan bukti surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pemohon. Surat pernyataan diisi sesuai dengan data diri serta data objek pajak. Pada bagian ini, apabila dikuasakan, lampirkan juga surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa bermaterai.
Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap sesuai persyaratan. Apabila sudah selesai, klik Selanjutnya. Di halaman berikutnya, Anda akan diminta upload hasil scan persyaratan yang telah diisi sebelumnya berdasarkan urutan. Setelah itu, klik Selanjutnya apabila semua sudah berhasil diupload secara benar.
Di tahap terakhir ini, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi serta persetujuan bahwa semua data yang diisi telah benar.
Apabila sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan Nomor Pelayanan melalui SMS dari Bapenda Kota Surabaya. Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala apabila sewaktu-waktu dihubungi untuk dilakukan survei, ataupun mengenai kelengkapan berkas.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Program Pembebasan Denda PBB Hingga 31 Maret 2024
Demikian tutorial singkat cara melakukan pemutahiran data PBB secara online untuk area Surabaya. Semoga artikel ini bermanfaat.