Mengenal Beberapa Macam Sertifikat Tanah Yang Ada di Indonesia

By Surabaya Prop
on February 07, 2024

Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang vital dalam kepemilikan properti. Bagi sebagian orang, istilah dan prosedur terkait sertifikat tanah seringkali terasa rumit dan sulit dipahami. 

Namun, memahami berbagai jenis sertifikat tanah serta perbedaan karakteristiknya dapat membantu Anda mengambil langkah yang tepat dalam proses kepemilikan properti. 

Dengan demikian, Anda dapat mengelola kepemilikan properti dengan lebih efektif dan memastikan keabsahan hukum atas properti yang Anda miliki 

Beberapa Macam Sertifikat Tanah

Berikut adalah beberapa jenis sertifikat tanah dan rumahyang memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang perlu Anda ketahui.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan jaminan yang memberikan kepastian dan kekuatan atas kepemilikan tanah. Dengan memegang SHM, seseorang memiliki hak penuh atas tanah dan segala apa yang berada di atasnya, termasuk bangunan dan fasilitas lainnya.

Proses peralihan kepemilikan tanah dengan SHM biasanya melibatkan transaksi jual beli atau warisan, di mana kepemilikan dilindungi oleh undang-undang dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan dan membangun di atas tanah yang tidak dimilikinya secara penuh.

Meskipun tidak memiliki hak kepemilikan tanah secara mutlak, SHGB memberikan kepastian kepada pemegangnya untuk membangun dan memanfaatkan tanah tersebut selama jangka waktu tertentu.

Sertifikat ini umumnya dikeluarkan untuk tanah yang berada di atas tanah negara atau milik perorangan atau badan hukum tertentu, sehingga memungkinkan pengembangan properti dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat HGU adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pemilik atau pemegang hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. 

Sertifikat tanah ini menegaskan hak pemilik atau pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanah minimal 5 hektar, dengan investasi dan teknik yang sesuai dengan perkembangan zaman jika lebih dari 25 hektar. 

Durasi HGU maksimal 25 tahun, bisa diperpanjang hingga 35 tahun, dan perpanjangan hingga 25 tahun. HGU hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat, pemilik harus melepaskan hak dalam 1 tahun.

4. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai merupakan instrumen yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah milik orang lain untuk kepentingan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur publik atau proyek pemerintah lainnya.

Meskipun pemegangnya tidak memiliki hak kepemilikan tanah secara langsung, hak ini memberikan izin untuk menggunakan tanah tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS diberikan kepada pemilik unit dalam bangunan bertingkat seperti apartemen, kondominium, atau rumah susun.

Dokumen ini memungkinkan pemilik unit untuk memiliki hak kepemilikan atas unit mereka beserta bagian proporsional dari tanah dan fasilitas umum dalam kompleks tersebut.

Dengan demikian, pemilik unit dapat menikmati manfaat kepemilikan properti secara individu dalam konteks komunitas yang lebih besar, dengan tetap menghormati aturan dan regulasi yang berlaku di dalam kompleks tersebut.

Dokumen Lainnya

Dalam ranah kepemilikan tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis dokumen tradisional yang seringkali masih digunakan hingga saat ini.

Meskipun memiliki sejarah panjang dan nilai budaya yang penting, dokumen-dokumen ini sering kali tidak memberikan kepastian hukum yang cukup kuat seperti sertifikat-sertifikat yang telah dijelaskan di atas.

Berikut adalah beberapa jenis dokumen tanah tradisional yang perlu Anda ketahui:

1. Girik

Girik merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Dalam konteks sejarah Indonesia, tanah girik memiliki hubungan dengan masa kolonial dimana tanah dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut kepada otoritas kolonial.

Namun, penting untuk diingat bahwa status tanah girik bukanlah bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak.

2. Petok D (Letter D)

Petok D atau Letter D merupakan salah satu syarat untuk mengkonversi tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Petok D merupakan surat tanah yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Namun, setelah diberlakukannya UUPA, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

3. Letter C (Dokumen C)

Letter C atau dokumen C adalah buku registrasi pertanahan yang mencatat kepemilikan tanah di suatu wilayah secara turun temurun. Biasanya, buku Register pertanahan Letter C disimpan oleh Kepala Desa atau Kepala Lurah setempat, sementara warga memegang kutipan Letter C tanah dan bukti-bukti lainnya.

Meskipun dapat menjadi bukti yang sah atas kepemilikan tanah, namun Letter C tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Oleh karena itu, sebaiknya Letter C diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

4. Buku YKP

Meskipun bukan sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB, buku YKP tetap diakui sebagai dokumen yang bisa diterima dalam transaksi properti di Surabaya.

Buku YKP (Yayasan Kas Pembangunan) adalah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan rumah di Surabaya. Yayasan Kas Pembangunan merupakan suatu yayasan yang didirikan untuk tujuan pembangunan di kota Surabaya. Pada dasarnya, Buku YKP adalah mekanisme buku angsuran / tabungan yang mengindikasikan bahwa pemohon sanggup menabung sehingga bisa digunakan sebagai bukti angsuran.

Pada akhirnya, Buku YKP bisa menjadi acuan terhadap bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dibeli. Setelah lunas, para penabung / pemohon bisa mengajukan hak atas propertinya ke kantor Pertanahan berdasarkan buku YKP tersebut. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa status dan kekuatan hukum buku YKP mungkin berbeda-beda tergantung pada konteks dan kondisi spesifik masing-masing kasus. 

Penutup

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangatlah penting dalam proses kepemilikan properti. Pemilihan sertifikat yang tepat dapat memengaruhi keamanan dan nilai investasi Anda.

Sebelum memutuskan untuk membeli atau memiliki properti, pastikan untuk memeriksa jenis sertifikat tanah yang dimiliki dan memahami implikasi hukumnya. Jika dirasa perlu, konsultasikan dengan ahli hukum properti atau agen properti untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

photo via gardaoto

Please Wait...