Pada transaksi jual-beli tanah dengan kondisi tertentu, SPH menjadi salah satu berkas “wajib” untuk dilampirkan. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah jika objek yang ditransaksikan belum bersertifikat resmi. Maka dari itu, agar transaksi jual-beli bisa dilakukan, dibutuhkan dokumen bernama SPH sebagai syarat utamanya.
Surat Pengakuan Hak atau disingkat SPH adalah dokumen penting yang menerangkan kepemilikan seseorang atau lembaga atas bidang tanah yang belum bersertifikat, seperti girik contohnya. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam proses pengurusan hak atas tanah di Indonesia, terutama untuk objek yang belum memiliki sertifikat resmi.
Contoh Surat Pengakuan Hak, via Scribd
SPH biasanya dikeluarkan oleh perangkat desa atau kelurahan. Meskipun statusnya tidak bersifat formal, dokumen ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran objek atau pembuatan sertifikatnya.
Surat Pengakuan Hak sering digunakan sebagai salah satu berkas pendukung dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perannya sangat signifikan dalam membantu memperkuat klaim kepemilikan tanah, terutama untuk objek yang belum pernah didaftarkan sebelumnya.
Dasar hukum surat ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Peraturan ini memberikan kewenangan penguasaan atas tanah negara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SPH Atas Tanah memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan tujuan utamanya:
Agar dianggap sah sebagai dasar hak atau bukti penguasaan tanah secara yuridis, SPH Atas Tanah harus terdiri dari beberapa unsur wajib, diantaranya adalah sebagai berikut:
Untuk memperoleh dokumen ini, pemilik perlu melalui serangkaian langkah administratif. Berikut adalah tahapan umum dalam proses mendapatkannya:
Terkait Surat Pengakuan Hak yang telah diterbitkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik tanah dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksinya. Berikut adalah beberapa poinnya:
Pada kesimpulannya, SPH adalah dokumen penting dalam proses pengurusan hak atas tanah di Indonesia. Meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, dokumen ini memiliki peran tersendiri dalam proses administrasi pertanahan, serta dapat menjadi langkah awal menuju kepemilikan tanah yang legal dan terdaftar. Penting bagi pemilik objek untuk memahami status dan fungsi dokumen tersebut, serta melakukan tindak lanjut menuju proses pendaftaran tanah agar mendapatkan sertifikat resmi.