Mengenal Sengketa Tanah, Landasan Hukum, dan Penyelesaiannya

By Surabaya Prop
on February 26, 2024

Sengketa, sebuah kata yang menggema dalam dinamika sosial masyarakat, menjadi salah satu cikal bakal pertikaian yang tak jarang memunculkan ketegangan di antara individu atau kelompok. Namun, dari sekian banyak jenis sengketa yang ada, salah satu yang paling kompleks adalah sengketa tanah.

Sengketa tanah tidak hanya menjadi urusan antara individu, tetapi juga bisa melibatkan beragam pihak dan lembaga. Penyelesaiannya pun tak selalu mudah, melainkan memerlukan langkah-langkah yang cermat dan tepat. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sengketa tanah, dan bagaimana kasus-kasusnya di Indonesia?

Apa Yang Dimaksud Sengketa Tanah?

Sengketa tanah adalah pertikaian yang terjadi terkait kepemilikan atau hak atas suatu tanah atau properti. Dalam konteks sosio-politis, sengketa ini seringkali memiliki implikasi yang luas dan kompleks. Undang-Undang Sengketa Tanah, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011, memberikan gambaran yang jelas mengenai hal ini.

Secara khusus, tanah sengketa merupakan lahan yang kepemilikannya dipertentangkan oleh dua pihak atau lebih, yang saling bersaing untuk mengklaim hak atas tanah tersebut. Fenomena ini merupakan masalah yang umum terjadi di Indonesia, mencuat dalam beragam konteks dan skala.

Perlu dicatat bahwa sengketa tanah tidak hanya terbatas pada lahan secara fisik, tetapi juga bisa mencakup sumber daya alam lainnya seperti hutan, air, atau bahkan udara bersih. Semakin berkembangnya zaman, objek sengketa juga semakin beragam, tak hanya terbatas pada hal-hal yang konkret, tetapi juga mencakup aspek-aspek abstrak dari lingkungan dan kehidupan sosial.

Kasus sengketa tanah menjadi hal yang umum dan tak terhindarkan, terutama di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah. Oleh karena itu, ketika terlibat dalam transaksi properti, penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan dan sertifikat yang terkait.

Baca juga: Pahami Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Pendidikan tentang hak properti, pemahaman akan proses hukum, dan penggunaan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurangi risiko terjerat dalam konflik kepemilikan tanah yang memakan waktu dan biaya.

Landasan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Penanganan sengketa tanah merupakan bagian integral dari regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kasus pertanahan mencakup beragam perselisihan, konflik, atau perkara terkait tanah yang diajukan kepada Kementerian ATR BPN, Kantor Wilayah BPN, atau kantor pertanahan sesuai dengan wewenangnya, untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Kasus

Adapun jenis kasus pertanahan terbagi menjadi tiga kategori:

1. Sengketa Pertanahan

Merupakan perselisihan atas tanah antara individu, badan hukum, atau lembaga yang tidak memiliki dampak yang luas secara sosial-politis.

2. Konflik Pertanahan

Melibatkan perselisihan tanah antara individu, kelompok, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang memiliki kecenderungan atau telah berdampak luas.

3. Perkara Pertanahan

Merupakan perselisihan tanah yang penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan.

Klasifikasi

Lebih lanjut, sengketa tanah sendiri dikelompokkan dalam tiga klasifikasi:

1. Kasus Ringan

Merupakan pengaduan atau permohonan petunjuk yang bersifat teknis administratif. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui penerbitan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.

2. Kasus Sedang

Melibatkan pihak-pihak dengan dimensi hukum dan/atau administrasi yang cukup jelas. Penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gangguan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan yang signifikan.

3. Kasus Berat

Melibatkan banyak pihak, memiliki dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gangguan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.

Tips dan Solusi Terkait Permasalahan Sengketa Tanah

Sengketa tanah seringkali menjadi ranjau yang menghadang dalam perjalanan kepemilikan properti. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang sesuai, penyelesaiannya dapat menjadi lebih terjangkau. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda tempuh jika terjerat dalam kasus sengketa tanah.

1. Pemeriksaan Asal Usul Kepemilikan Lahan

Langkah awal yang krusial adalah memeriksa dengan teliti status lahan yang akan Anda beli. Pastikan bahwa penjual benar-benar memiliki lahan tersebut, dengan memeriksa dokumen kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik.

Baca juga: Mengenal Beberapa Macam Sertifikat Tanah Yang Ada di Indonesia

2. Verifikasi Keabsahan Sertifikat

Jika penjual dapat menunjukkan dokumen seperti sertifikat atau girik, pastikan keabsahan dokumen tersebut. Anda dapat melakukan verifikasi ini dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan tidak terlibat dalam sengketa tanah.

3. Periksa Kredibilitas Penjual

Selanjutnya, penting untuk memastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah sebuah perusahaan pengembang, telusurilah rekam jejak perusahaan tersebut. Informasi mengenai perusahaan terbuka dapat Anda temukan dalam data Bursa Efek Indonesia secara online. Jika penjual adalah individu, Anda bisa melakukan penelusuran lebih lanjut dengan bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.

4. Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan

Jika Anda mendapati adanya sengketa tanah atau ketidakjelasan dalam proses kepemilikan, langkah terakhir yang dapat Anda tempuh adalah melakukan pengaduan kepada Kantor Kepala Pertanahan setempat.

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website resmi, atau langsung ke loket pengaduan kementerian. Berkas pengaduan Anda akan diproses oleh kantor pertanahan setempat dan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Contoh Kasus Sengketa Tanah Di Surabaya

Di Surabaya sendiri ada banyak contoh-contoh kasus terkait sengketa tanah yang cukup menghebohkan hingga melibatkan mafia tanah. Dikutip dari detik.com, berikut adalah beberapa contoh kasus sengketa tanah di Surabaya yang terungkap dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.

Polrestabes Surabaya menangkap mafia tanah

foto via Jatimnow - Republika

1. Kasus Pencaplokan Tanah 17,5 hektare di Tandes (2021)

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang meresahkan. Tiga sosok tersangka terlibat dalam kejahatan besar ini, yakni  Samsul Hadi (52), Subagiyo (52), dan Djerman Prasetyawan (49 tahun), para warga Surabaya yang tak terduga namanya terseret dalam jaringan kriminal tersebut. Subagiyo, seorang oknum PNS yang memiliki posisi strategis sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris kecamatan, menambahkan lapisan kompleksitas dalam kasus ini dengan dugaan keterlibatannya dalam sindikat tersebut.

Para pelaku diketahui telah merebut tanah seluas 17,5 hektare dengan nilai mencapai Rp 476 miliar milik seorang warga bernama Ikhsan, yang terletak di Jalan Margomulyo Indah Blok B. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang canggih; dengan memalsukan dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah dan melancarkan gugatan di pengadilan, mereka berhasil meraih kemenangan yang mengubah nasib tanah tersebut.

Namun, kedok kejahatan mereka terbongkar ketika kantor pertanahan Surabaya melakukan serangkaian proses, mulai dari pengukuran hingga penerbitan peta bidang. Ironisnya, proses ini mengungkap adanya kecurangan yang tersembunyi dalam dokumen-dokumen yang mereka ajukan, membuka mata publik akan kebusukan yang terjadi di balik kasus sengketa tanah ini.

2. Aset Tanah Orang Meninggal Dijual Mafia Tanah (2021)

Polrestabes Surabaya mengungkap praktik kejahatan tersebut di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. Kisah tragis ini terkuak pada 24 November 2021, saat pihak kepolisian merilis informasi mengenai kasus tersebut.

Satu tersangka berinisial ES, seorang Direktur dari PT Barokah Inti Utama, telah menjadi peran utama dalam menjalankan aksi kriminal ini. PT yang didirikannya sejak 2014, mulai beroperasi pada tahun 2015 dengan menawarkan tanah-tanah kosong kepada 223 nasabah dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 90 juta hingga 300 juta per kavling. Modus operandi mereka terbilang licik, dengan menggiring para calon pembeli ke lokasi yang direkayasa untuk memberikan kesan meyakinkan.

Para korban yang tergiur dengan penawaran tersebut, tanpa diduga, malah menjadi mangsa. Tanah yang sebenarnya tidak dimiliki oleh PT tersebut ternyata adalah aset milik seorang warga yang telah meninggal sejak tahun 1979. Ketika kebenaran terungkap, ES melarikan diri, meninggalkan belasan korban yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk PNS dan TNI, dengan perasaan tertipu.

Tersangka kini berhadapan dengan ancaman hukum berat, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat menghantarnya ke balik jeruji penjara selama maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi satu lagi catatan kelam dalam kronik kejahatan tanah di Indonesia yang semakin meresahkan.

3. Mafia Tanah Memalsukan dan Menjual Aset Tanah Orang (2022)

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggulung jaringan kejahatan ini di wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo. Tersangka utama, yang dikenal dengan inisial ADW (56), menjadi perhatian publik setelah kasus ini diumumkan pada 22 Februari.

Modus operandi ADW terbilang kelicikan. Dengan menggunakan dokumen palsu, dia menjual tanah di Tambak Pring/Tambak Dalam tanpa sepengetahuan pemilik asli. Tindakan ini telah meresahkan masyarakat sejak tahun 2017, dengan kerugian yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 40 miliar.

Keberhasilan ADW dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak terlepas dari kedok legalitas yang dia bangun. Dengan mengajak para calon pembeli ke akta notaris, dia berhasil menutupi jejak kecurangan yang dilakukannya. Total tanah yang berhasil dijual mencapai 22 kavling dengan luas total 2200 meter persegi, menunjukkan dampak yang signifikan dari kegiatan kriminal tersebut.

Tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Dengan didakwa berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP, dia berisiko mendekam di balik jeruji penjara selama 7 tahun penuh. Kasus ini memberikan pelajaran yang berharga tentang pentingnya waspada terhadap praktik penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi properti.

Penutup

Sengketa tanah merupakan masalah kompleks yang dapat timbul antara individu, kelompok, atau lembaga terkait kepemilikan atau hak atas suatu lahan atau properti. Penyelesaian sengketa tanah memerlukan pemahaman mendalam terhadap peraturan hukum yang berlaku, serta langkah-langkah yang tepat dan cermat dalam prosesnya.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang efektif, diharapkan sengketa tanah dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang merugikan semua pihak yang terlibat.

Diperlukan juga kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat dalam melakukan transaksi properti serta memastikan legalitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, guna menghindari terjadinya sengketa tanah di masa mendatang.

Please Wait...