SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah salah satu jenis sertifikat properti yang diatur dalam Undang-Undang. Jenis ini memberikan hak kepada pemegang sertifikat atas kepemilikan properti untuk jangka waktu tertentu. SHGB memainkan peran penting sebagai alternatif terjangkau dibandingkan dengan SHM.
HGB sering digunakan untuk properti komersial, perumahan, dan bahkan sebagai opsi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berinvestasi atau tinggal sementara di Indonesia. Seperti diketahui, Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki SHM, tetapi mereka masih dapat memiliki sebuah properti dengan SHGB.
Pemahaman terhadap jenis sertifikat ini sangat penting bagi para investor, pemilik, dan profesional di bidang real estate, karena status kepemilikan tersebut berimplikasi signifikan terhadap nilai, penggunaan, serta pengelolaan properti dalam jangka panjang.
Seperti penjelasan di awal, HGB mengindikasikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Dasar hukum SHGB diatur dalam:
Untuk memahami HGB secara menyeluruh, penting untuk mengetahui ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis sertifikat tanah lainnya. Beberapa karakteristik umum dari Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sebagaimana uraian berikut ini:
Meskipun HGB memiliki beberapa batasan, terdapat sejumlah kelebihan yang menjadikannya pilihan menarik bagi banyak orang. Beberapa kelebihan utama dari Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut:
Seperti halnya setiap jenis sertifikat lainnya, SHGB juga memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa kekurangannya:
Salah satu aspek penting dari SHGB adalah adanya kemungkinan untuk memperpanjang hak tersebut. Proses perpanjangan ini memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi penting mengenai perpanjangannya:
Bagi pemegang HGB yang ingin memiliki status kepemilikan lebih kuat atas tanahnya, terdapat opsi untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM. Proses ini memiliki beberapa persyaratan dan tahapan tertentu. Berikut adalah informasi mengenai proses peningkatannya:
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status HGB ke SHM, di antaranya adalah sebagai berikut:
Jika persyaratan sudah dipahami, maka saatnya melakukan tahapan-tahapan selanjutnya melalui prosedur berikut ini:
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah salah satu pilihan umum dalam kepemilikan properti di Indonesia, terutama untuk properti komersial atau hunian dengan harga lebih terjangkau. Meskipun memiliki jangka waktu terbatas, HGB dapat menjadi opsi menarik bagi banyak orang, termasuk WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia. Penting untuk memahami karakteristik, kelebihan, dan kekurangan HGB, serta prosedur perpanjangan dan peningkatan ke SHM agar dapat membuat keputusan dengan tepat sebelum membeli sebuah properti.
Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey: Antara Kemudahan & Risiko