Rumah subsidi telah menjadi opsi ideal bagi banyak masyarakat dengan pendapatan terbatas. Sejak tahun 2010, program rumah subsidi sudah diperkenalkan pemerintah yang dinamakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama mereka dengan pendapatan menengah ke bawah, agar bisa memiliki rumah sendiri. Perbedaan signifikan antara rumah subsidi dengan non-subsidi terletak pada harga yang jauh lebih terjangkau, spesifikasi, teknis pembayaran, dan beberapa aspek lainnya.
Dalam pembelian rumah subsidi, istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi seringkali muncul. KPR Subsidi adalah bentuk dukungan pemerintah berupa bantuan pembiayaan dengan jangka waktu cicilan pembayaran yang lebih panjang melalui Bank Pelaksana. Hal ini bertujuan untuk membuat kepemilikan rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah.
Satu pertanyaan umum: seberapa besar ukuran rumah subsidi? Meskipun memiliki ukuran lahan yang tidak begitu besar, namun ukurannya cukup bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020, ukuran luas tanahnya dapat berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi. Sedangkan, untuk ukuran atau luas bangunannya, biasanya dibangun mulai dari tipe 21 (3×7 meter, 5,25×4 meter, 3,5×6 meter) hingga tipe 36 (6x6 meter atau 4x9 meter).
Ada juga yang bilang terdapat rumah subsidi dengan tipe 45 dan tipe 72, benarkah begitu? Pertanyaan ini belum bisa dijawab secara pasti karena keterbatasan informasi. Jika pun ada, ukuran 72 m2 mungkin lebih merujuk pada luas tanahnya saja, bukan luas bangunan. Tapi mungkin saja ada perubahan aturan atau diskresi untuk wilayah-wilayah tertentu yang belum kami ketahui.
Umumnya, rumah subsidi telah dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi serta dukungan daya listrik 900 VA. Ini merupakan standar yang telah ditetapkan dalam banyak program perumahan subsidi. Meskipun demikian, ada kemungkinan perbedaan dalam hal desain interior, ukuran ruangan, serta fitur-fitur tambahan tergantung pada pengembang dan program yang tersedia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan kepemilikan rumah subsidi, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik rumah subsidi sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program tersebut. Apa saja aturannya? Berikut uraiannya.
Rumah subsidi harus ditempati oleh pemiliknya sendiri sebagai tempat tinggal dalam waktu maksimal satu tahun setelah serah terima. Tidak diperbolehkan untuk ditempati oleh orang lain, kecuali dalam kasus pemilik meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya.
Debitur KPR FLPP tidak diperbolehkan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan selama belum mencapai batas waktu tertentu, yaitu setidaknya 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah. Rumah subsidi hanya dapat dijual kembali setelah melampaui periode waktu tersebut.
Program pemerintah ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu tidak diperbolehkan mengubah fungsinya menjadi properti komersial seperti kafe, warung, atau studio. Pemilik juga tidak diperbolehkan melakukan proses over kredit atau menjualnya kepada pihak lain sebelum mencapai 5 tahun kepemilikan.
Pemilik juga dilarang mengubah fasad depan. Fasad rumah subsidi umumnya memiliki desain dan struktur bangunan yang seragam sesuai dengan aturan pemerintah. Mengubah fasad dapat mengganggu keseragaman dan konsistensi dalam pemukiman.
Pemilik tidak diizinkan melakukan renovasi besar-besaran dalam waktu lima tahun sejak pembelian rumah. Ini termasuk pembangunan lantai tambahan yang dapat mengubah struktur bangunan secara signifikan.
Meskipun ada batasan terkait renovasi besar-besaran, namun beberapa jenis renovasi ringan masih diperbolehkan. Berikut ini adalah beberapa jenis renovasi yang dibolehkan:
Baca juga: 5 Tips Dekorasi Rumah Agar Terlihat Nyaman
Harga rumah subsidi di awal tahun 2024 ini mengalami sedikit kenaikan yakni sekitar 4 hingga 6 juta rupiah. Berikut tabel harganya, diklasifikasikan berdasarkan wilayah yang ada di Indonesia.
# | Wilayah | Harga |
---|---|---|
1 | Jawa (kecuali JABODETABEK) dan Sumatra (kecuali Kep. Mentawai, Kep. Riau, dan Bangka Belitung) | Rp 166 juta |
2 | Kalimantan (kecuali Kab. Mahakam Ulu dan Kab. Murung Raya) | Rp 182 juta |
3 | Sulawesi, Kep. Mentawai, Bangka Belitung, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) | Rp 173 juta |
4 | JABODETABEK, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, Maluku Utara, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu, dan Kep. Anambas | Rp 185 juta |
5 | PAPUA (Barat, Tengah, Selatan, Barat Daya, dan Pegunungan) | Rp 240 juta |
Perlu dicatat bahwa harga tersebut adalah harga MAKSIMAL per wilayah.
Sebelum memutuskan untuk membelinya sebagai hunian tempat tinggal, penting untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa kelebihan dari rumah subsidi.
Proses pengajuan KPR subsidi relatif mudah, tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa. Ini meminimalkan hambatan administratif bagi calon pembeli.
DP-nya juga terbilang sangat ringan, biasanya hanya sekitar 1–10% dari nilai rumah. Ini memudahkan akses bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana untuk pembayaran awal.
Selain DP ringan, cicilan pembayarannya juga cukup terjangkau, dimulai dari Rp1 juta saja.
Selain ringannya beban biaya yang harus dibayar, masa pinjamannya juga panjang, biasanya selama 20 tahun.
Suku bunga biasanya sekitar 5% dan tetap tidak berubah selama masa pinjaman. Ini jauh lebih rendah daripada suku bunga KPR non-subsidi yang bisa berubah sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.
Proses pembelian tidak memerlukan pembayaran premi asuransi dan PPN, karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Umumnya dalam kondisi siap huni, sehingga pemilik tidak perlu menunggu lama untuk dapat menempatinya setelah pembelian.
Tidak adanya sistem indent atau pesan dulu baru kemudian dilakukan pembangunan. Hal ini dapat meminimalkan risiko gagal bangun yang sering terjadi pada proyek perumahan lainnya.
Rumah subsidi juga memiliki beberapa kekurangan, di antaranya adalah:
Biasanya berlokasi di daerah yang kurang strategis, jauh dari pusat kota atau fasilitas umum. Hal ini bisa menyulitkan dalam mengakses transportasi mupun pengaksesan ke fasilitas penting lainnya.
Rumah subsidi biasanya memiliki fasilitas terbatas, seperti taman bermain atau area komunal, dibandingkan dengan perumahan non-subsidi.
Luas lahan sering kali terbatas, membuatnya kurang cocok bagi keluarga besar dengan jumlah anggota lebih dari lima orang.
Semua unit biasanya memiliki desain seragam. Spesifikasinya juga tergolong standar dan tidak bisa disesuaikan dengan preferensi individu. Ini dapat menjadi kendala bagi mereka yang menginginkan rumah dengan fitur khusus atau desain yang unik.
Adanya aturan tertentu yang berlaku dan harus dipatuhi pemilik terkait aturan renovasi hingga kepemilikan.
Sebagai solusi bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas, rumah subsidi telah membuka pintu bagi banyak individu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Meskipun tidak luput dari berbagai keterbatasan, program ini tetap bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Dengan terus memperbaiki regulasi, memperluas cakupan program, serta memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, diharapkan program rumah subsidi bisa terus berperan sebagai solusi berkelanjutan dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar atas perumahan yang layak bagi setiap individu.
Dok. Foto: Kementrian PUPR - sahabat.pu.go.id