Rumah Subsidi: Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?

Loading image...
Oleh Surabaya Prop March 02, 2024
Terakhir Diperbarui: May 16, 2024

Rumah subsidi telah menjadi opsi ideal bagi banyak masyarakat dengan pendapatan terbatas. Sejak tahun 2010, program rumah subsidi  sudah diperkenalkan pemerintah yang dinamakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Apa itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama mereka dengan pendapatan menengah ke bawah, agar bisa memiliki rumah sendiri. Perbedaan signifikan antara rumah subsidi dengan non-subsidi terletak pada harga yang jauh lebih terjangkau, spesifikasi, teknis pembayaran, dan beberapa aspek lainnya.

rumah subsidi minimalis

Dalam pembelian rumah subsidi, istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi seringkali muncul. KPR Subsidi adalah bentuk dukungan pemerintah berupa bantuan pembiayaan dengan jangka waktu cicilan pembayaran yang lebih panjang melalui Bank Pelaksana. Hal ini bertujuan untuk membuat kepemilikan rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah.

Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi

Satu pertanyaan umum: seberapa besar ukuran rumah subsidi? Meskipun memiliki ukuran lahan yang tidak begitu besar, namun ukurannya cukup bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Peraturan PUPR No.242/KPTS/M/2020, ukuran luas tanahnya dapat berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi. Sedangkan, untuk ukuran atau luas bangunannya, biasanya dibangun mulai dari tipe 21 (3×7 meter, 5,25×4 meter,  3,5×6 meter) hingga tipe 36 (6x6 meter atau 4x9 meter).

Ada juga yang bilang terdapat rumah subsidi dengan tipe 45 dan tipe 72, benarkah begitu? Pertanyaan ini belum bisa dijawab secara pasti karena keterbatasan informasi. Jika pun ada, ukuran 72 m2 mungkin lebih merujuk pada luas tanahnya saja, bukan luas bangunan. Tapi mungkin saja ada perubahan aturan atau diskresi untuk wilayah-wilayah tertentu yang belum kami ketahui.

perumahan subsidi murah sederhana

Umumnya, rumah subsidi telah dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi serta dukungan daya listrik 900 VA. Ini merupakan standar yang telah ditetapkan dalam banyak program perumahan subsidi. Meskipun demikian, ada kemungkinan perbedaan dalam hal desain interior, ukuran ruangan, serta fitur-fitur tambahan tergantung pada pengembang dan program yang tersedia.

Syarat-Syarat Pengajuan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan kepemilikan rumah subsidi, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal Berusia 21 tahun atau Sudah Menikah.
  3. Belum pernah memiliki properti (baik individu atau pasangan suami/istri)  dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah.
  4. Memiliki pekerjaan tetap minimal selama 1 tahun.
  5. Penghasilan penerima tidak melebihi batas tertentu, yaitu Rp 8 juta dalam sebulan.
  6. Calon penerima KPR subsidi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) dan mematuhi kewajiban perpajakan
  7. Mematuhi aturan atau ketentuan penggunaan rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan Penting

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik rumah subsidi sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program tersebut. Apa saja aturannya? Berikut uraiannya.

renovasi rumah subsidi

1. Tidak Boleh Ditempati Orang Lain

Rumah subsidi harus ditempati oleh pemiliknya sendiri sebagai tempat tinggal dalam waktu maksimal satu tahun setelah serah terima. Tidak diperbolehkan untuk ditempati oleh orang lain, kecuali dalam kasus pemilik meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya.

2. Tidak Boleh Dipindahtangankan dan Disewakan

Debitur KPR FLPP tidak diperbolehkan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan selama belum mencapai batas waktu tertentu, yaitu setidaknya 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah. Rumah subsidi hanya dapat dijual kembali setelah melampaui periode waktu tersebut.

3. Dilarang Menjadikannya Properti Komersial

Program pemerintah ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu tidak diperbolehkan mengubah fungsinya menjadi properti komersial seperti kafe, warung, atau studio. Pemilik juga tidak diperbolehkan melakukan proses over kredit atau menjualnya kepada pihak lain sebelum mencapai 5 tahun kepemilikan.

4. Dilarang Mengubah Fasad

Pemilik juga dilarang mengubah fasad depan. Fasad rumah subsidi umumnya memiliki desain dan struktur bangunan yang seragam sesuai dengan aturan pemerintah. Mengubah fasad dapat mengganggu keseragaman dan konsistensi dalam pemukiman.

5. Dilarang Renovasi Besar-Besaran

Pemilik tidak diizinkan melakukan renovasi besar-besaran dalam waktu lima tahun sejak pembelian rumah. Ini termasuk pembangunan lantai tambahan yang dapat mengubah struktur bangunan secara signifikan.

Renovasi yang dibolehkan

Meskipun ada batasan terkait renovasi besar-besaran, namun beberapa jenis renovasi ringan masih diperbolehkan. Berikut ini adalah beberapa jenis renovasi yang dibolehkan:

  1. Renovasi Atap dan Tembok
    Renovasi untuk mengatasi masalah seperti atap bocor atau tembok yang rembes masih diperbolehkan, selama tidak merombak secara besar-besaran struktur bangunan. Ini termasuk memperbaiki retakan tembok dan mengecat ulang bagian rumah.
  2. Pemasangan Pagar
    Untuk meningkatkan rasa aman dan privasi, memasang pagar di area depan masih diperbolehkan. Jenis pagar yang dipasang bisa beragam, mulai dari besi hingga setengah tembok.
  3. Pemasangan Kanopi
    Memasang kanopi di halaman depan ataupun belakang rumah juga masih diizinkan.
  4. Renovasi Septic Tank
    Jika septic tank terlalu kecil atau perlu dipindahkan, renovasi ukuran dan posisinya masih diperbolehkan. Namun, perlu dipastikan agar tidak mengganggu kenyamanan tetangga serta mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pengembang.

Baca juga: 5 Tips Dekorasi Rumah Agar Terlihat Nyaman

Harga Rumah Subsidi 2024

Harga rumah subsidi di awal tahun 2024 ini mengalami sedikit kenaikan yakni sekitar 4 hingga 6 juta rupiah. Berikut tabel harganya, diklasifikasikan berdasarkan wilayah yang ada di Indonesia.

#WilayahHarga
1Jawa (kecuali JABODETABEK) dan Sumatra (kecuali Kep. Mentawai, Kep. Riau, dan Bangka Belitung)Rp 166 juta
2Kalimantan (kecuali Kab. Mahakam Ulu dan Kab. Murung Raya)Rp 182 juta
3Sulawesi, Kep. Mentawai, Bangka Belitung, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas)Rp 173 juta
4JABODETABEK, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, Maluku Utara, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu, dan Kep. AnambasRp 185 juta
5PAPUA (Barat, Tengah, Selatan, Barat Daya, dan Pegunungan)Rp 240 juta

Perlu dicatat bahwa harga tersebut adalah harga MAKSIMAL per wilayah.

Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi

Sebelum memutuskan untuk membelinya sebagai hunian tempat tinggal, penting untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu.

Kelebihan 

Berikut adalah beberapa kelebihan dari rumah subsidi.

1. Proses Pengajuan Mudah

Proses pengajuan KPR subsidi relatif mudah, tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa. Ini meminimalkan hambatan administratif bagi calon pembeli.

2. DP Ringan

DP-nya juga terbilang sangat ringan, biasanya hanya sekitar 1–10% dari nilai rumah. Ini memudahkan akses bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana untuk pembayaran awal.

3. Cicilan Terjangkau

Selain DP ringan, cicilan pembayarannya juga cukup terjangkau, dimulai dari Rp1 juta saja.

4. Masa tenor panjang

Selain ringannya beban biaya yang harus dibayar, masa pinjamannya juga panjang, biasanya selama 20 tahun.

5. Suku Bunga Rendah

Suku bunga biasanya sekitar 5% dan tetap tidak berubah selama masa pinjaman. Ini jauh lebih rendah daripada suku bunga KPR non-subsidi yang bisa berubah sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

6. Bebas PPN dan Premi Asuransi

Proses pembelian tidak memerlukan pembayaran premi asuransi dan PPN, karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.

7. Siap Huni

Umumnya dalam kondisi siap huni, sehingga pemilik tidak perlu menunggu lama untuk dapat menempatinya setelah pembelian.

8. Risiko Gagal Bangun Kecil

Tidak adanya sistem indent atau pesan dulu baru kemudian dilakukan pembangunan. Hal ini dapat meminimalkan risiko gagal bangun yang sering terjadi pada proyek perumahan lainnya.

Kekurangan

Rumah subsidi juga memiliki beberapa kekurangan, di antaranya adalah:

1. Lokasi Kurang Strategis

Biasanya berlokasi di daerah yang kurang strategis, jauh dari pusat kota atau fasilitas umum. Hal ini bisa menyulitkan dalam mengakses transportasi mupun pengaksesan ke fasilitas penting lainnya.

2. Fasilitas Terbatas

Rumah subsidi biasanya memiliki fasilitas terbatas, seperti taman bermain atau area komunal, dibandingkan dengan perumahan non-subsidi.

3. Luas Terbatas

Luas lahan sering kali terbatas, membuatnya kurang cocok bagi keluarga besar dengan jumlah anggota lebih dari lima orang.

4.  Spesifikasi Standar

Semua unit biasanya memiliki desain seragam. Spesifikasinya juga tergolong standar dan tidak bisa disesuaikan dengan preferensi individu. Ini dapat menjadi kendala bagi mereka yang menginginkan rumah dengan fitur khusus atau desain yang unik.

5. Batasan Aturan

Adanya aturan tertentu yang berlaku dan harus dipatuhi pemilik terkait aturan renovasi hingga kepemilikan.

Penutup

Sebagai solusi bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas, rumah subsidi telah membuka pintu bagi banyak individu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Meskipun tidak luput dari berbagai keterbatasan, program ini tetap bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. 

Dengan terus memperbaiki regulasi, memperluas cakupan program, serta memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, diharapkan program rumah subsidi bisa terus berperan sebagai solusi berkelanjutan dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar atas perumahan yang layak bagi setiap individu.

Dok. Foto: Kementrian PUPR - sahabat.pu.go.id