Proses perpanjangan HGB bisa dibilang cukup mudah dan tidak terlalu rumit. Namun demikian, Anda sebagai pemilik properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetap harus memahami beberapa prosedur dan syarat-syaratnya terlebih dahulu sebelum melakukan proses perpanjangan atas hak tersebut.
Mengajukan perpanjangan HGB sebuah properti sebelum masa berlaku habis sangatlah penting karena menyangkut beberapa hal berikut ini:
Berikut adalah prosedur dalam melakukan perpanjangan HGB
Persiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Dokumen lainnya yang mungkin diperlukan:
Kunjungi kantor BPN di wilayah tanah Anda berada. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan dan menyerahkan semua dokumen. Pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk mempercepat proses perpanjangan HGB.
Bagi Anda yang berada di Surabaya, layanan pertanahan dapat diakses melalui dua kantor pertanahan:
BPN akan memverifikasi dokumen dan melakukan survei ke lokasi tanah. Survei ini memastikan tanah sesuai peruntukan, bebas dari sengketa, dan dikuasai secara fisik.
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima rincian biaya yang harus dibayarkan. Biaya-biaya ini bervariasi berdasarkan lokasi dan luas tanah.
Estimasi Total Biaya Keseluruhan (Tanpa Notaris)
Proses pengurusan perpanjangan biasanya membutuhkan waktu 14–30 hari kerja tergantung jumlah permohonan di kantor BPN.
Setelah selesai, Anda bisa mengambil hasil perpanjangan sertifikat HGB anda yang baru. Perpanjangan ini biasanya berlaku selama 20 tahun untuk perpanjangan pertama.
Jika masa berlaku HGB habis (mati) dan tidak diperpanjang, beberapa hal berikut dapat terjadi:
Jika HGB berada di atas tanah milik negara, maka hak atas tanah tersebut kembali ke negara. Namun jika berada di atas tanah hak milik orang lain, tanah tersebut kembali ke pemilik hak milik.
Jika HGB mati dan tanah kembali ke pemilik asli, pemegang HGB harus menyerahkan tanah tersebut. Namun, status bangunan yang ada di atas tanah akan tergantung pada kesepakatan antara pemilik tanah dan bekas pemegang HGB.
Dalam beberapa kasus, bekas pemegang HGB mungkin diminta membongkar bangunan jika tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan hak atas tanah.
Jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, tetapi pemegang HGB tetap menggunakan tanah tersebut tanpa izin, hal ini dapat menimbulkan sengketa hukum dengan pemilik tanah.
Setelah HGB mati, hak tersebut akan dihapus dari catatan pertanahan, dan tanah kembali ke status awalnya (milik negara atau hak milik).
Jika HGB mati dan ingin mengurusnya kembali, maka istilahnya tidak lagi perpanjangan HGB, tetapi mengurus pembaruan atau pengajuan baru. Berikut rinciannya:
Anda dapat mengajukan HGB baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan:
Tanah tersebut akan diterbitkan kembali dengan HGB baru, tetapi ini tergantung pada persetujuan negara.
Anda harus bernegosiasi dengan pemilik tanah (pemilik hak milik). Jika pemilik setuju, mereka dapat memberikan Anda hak kembali melalui pembuatan HGB baru di atas tanah tersebut.
* Terkait Biaya Pembaruan HGB:
Proses pembaruan lebih mahal dibandingkan perpanjangan HGB karena melibatkan retribusi yang mencapai 5% dari NJOP.
Estimasi total biayanya adalah sekitar Rp 10 juta – Rp 30 juta, tergantung luas tanah, NJOP, dan jasa notaris/PPAT.
Mengurus perpanjangan HGB adalah langkah penting untuk menjaga hak Anda atas tanah secara legal. Segera ajukan perpanjangan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, proses perpanjangan bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat.