Lakukan Perpanjangan HGB Sebelum Masa Berlaku Habis
Foto via umsu.ac.id
Proses perpanjangan HGB bisa dibilang cukup mudah dan tidak terlalu rumit. Namun demikian, Anda sebagai pemilik properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetap harus memahami beberapa prosedur dan syarat-syaratnya terlebih dahulu sebelum melakukan proses perpanjangan atas hak tersebut.
Pentingnya Melakukan Perpanjangan HGB
Mengajukan perpanjangan HGB sebuah properti sebelum masa berlaku habis sangatlah penting karena menyangkut beberapa hal berikut ini:
- Keamanan Hukum: Menjamin hak Anda atas tanah tetap sah secara hukum.
- Mencegah Kehilangan Hak: Menghindari risiko tanah jatuh ke pihak lain karena masa berlaku habis.
- Pemanfaatan Berkelanjutan: Memberi Anda fleksibilitas untuk menggunakan tanah baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Langkah-Langkah Perpanjangan HGB
Berikut adalah prosedur dalam melakukan perpanjangan HGB

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Persiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Sertifikat HGB asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi NPWP (jika berlaku).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat permohonan perpanjangan HGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Jika atas nama badan hukum, sertakan akta pendirian perusahaan dan SK Menteri Hukum dan HAM.
Dokumen lainnya yang mungkin diperlukan:
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Pernyataan tanah tidak bersengketa.
- Bukti SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Surat persetujuan pemindahan hak (jika diperlukan).
2. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN Setempat
Kunjungi kantor BPN di wilayah tanah Anda berada. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan dan menyerahkan semua dokumen. Pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk mempercepat proses perpanjangan HGB.
Bagi Anda yang berada di Surabaya, layanan pertanahan dapat diakses melalui dua kantor pertanahan:
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Alamat: Jl. Taman Puspa Raya Blok D No. 10, Sambikerep, Kota Surabaya.
Kontak: 031-7401467 - Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Alamat: Jl. Krembangan Barat No. 57, Krembangan, Kota Surabaya.
Kontak: 031-3553183
3. Verifikasi dan Survei Lapangan oleh BPN
BPN akan memverifikasi dokumen dan melakukan survei ke lokasi tanah. Survei ini memastikan tanah sesuai peruntukan, bebas dari sengketa, dan dikuasai secara fisik.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima rincian biaya yang harus dibayarkan. Biaya-biaya ini bervariasi berdasarkan lokasi dan luas tanah.
- Biaya pengukuran tanah
* Luas ≤ 10.000 m²: Rp 14.000/m².
* Luas > 10.000 m²: Rp 10.000/m². - Biaya pemeriksaan data tanah
Rp 50.000 – Rp 100.000 - Biaya perpanjangan sertifikat
Biaya dihitung berdasarkan NJOP tanah per m², luas tanah, dan jangka waktu perpanjangan (maksimal 30 tahun).
Contoh: 2% x Rp 1.000.000 (NJOP) x 100 (LT) x (20/30) = Rp 1.333.333. - Biaya administrasi
Rp 100.000 – Rp 500.000
Estimasi Total Biaya Keseluruhan (Tanpa Notaris)
- LT ≤ 200 m²: Rp 2 juta – Rp 5 juta.
- LT > 200 m²: Rp 5 juta – Rp 10 juta
5. Tunggu Proses Penyelesaian
Proses pengurusan perpanjangan biasanya membutuhkan waktu 14–30 hari kerja tergantung jumlah permohonan di kantor BPN.
6. Ambil Sertifikat HGB Baru
Setelah selesai, Anda bisa mengambil hasil perpanjangan sertifikat HGB anda yang baru. Perpanjangan ini biasanya berlaku selama 20 tahun untuk perpanjangan pertama.
Jika HGB Mati (Masa Berlaku Habis)
Jika masa berlaku HGB habis (mati) dan tidak diperpanjang, beberapa hal berikut dapat terjadi:

1. Kembali ke Pemilik Tanah
Jika HGB berada di atas tanah milik negara, maka hak atas tanah tersebut kembali ke negara. Namun jika berada di atas tanah hak milik orang lain, tanah tersebut kembali ke pemilik hak milik.
2. Bangunan di Atas Tanah
Jika HGB mati dan tanah kembali ke pemilik asli, pemegang HGB harus menyerahkan tanah tersebut. Namun, status bangunan yang ada di atas tanah akan tergantung pada kesepakatan antara pemilik tanah dan bekas pemegang HGB.
Dalam beberapa kasus, bekas pemegang HGB mungkin diminta membongkar bangunan jika tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan hak atas tanah.
3. Konsekuensi Hukum
Jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, tetapi pemegang HGB tetap menggunakan tanah tersebut tanpa izin, hal ini dapat menimbulkan sengketa hukum dengan pemilik tanah.
4. Penghapusan dari Catatan Pertanahan
Setelah HGB mati, hak tersebut akan dihapus dari catatan pertanahan, dan tanah kembali ke status awalnya (milik negara atau hak milik).
5. Pembaruan, bukan Perpanjangan
Jika HGB mati dan ingin mengurusnya kembali, maka istilahnya tidak lagi perpanjangan HGB, tetapi mengurus pembaruan atau pengajuan baru. Berikut rinciannya:
A. Jika Tanah Milik Negara
Anda dapat mengajukan HGB baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan:
- Pengajuan permohonan hak atas tanah ke negara.
- Pembayaran retribusi atau biaya sesuai nilai tanah.
- Pemenuhan dokumen persyaratan, seperti sertifikat lama dan bukti kepemilikan bangunan di atas tanah.
Tanah tersebut akan diterbitkan kembali dengan HGB baru, tetapi ini tergantung pada persetujuan negara.
B. Jika Milik Pribadi
Anda harus bernegosiasi dengan pemilik tanah (pemilik hak milik). Jika pemilik setuju, mereka dapat memberikan Anda hak kembali melalui pembuatan HGB baru di atas tanah tersebut.
* Terkait Biaya Pembaruan HGB:
Proses pembaruan lebih mahal dibandingkan perpanjangan HGB karena melibatkan retribusi yang mencapai 5% dari NJOP.
Estimasi total biayanya adalah sekitar Rp 10 juta – Rp 30 juta, tergantung luas tanah, NJOP, dan jasa notaris/PPAT.
Penutup
Mengurus perpanjangan HGB adalah langkah penting untuk menjaga hak Anda atas tanah secara legal. Segera ajukan perpanjangan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, proses perpanjangan bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Artikel Terkait