Apa Itu IMB? Apa Perbedaannya Dengan PBG?

By Surabaya Prop on March 01, 2024
Last Updated: May 02, 2024

Sejak lama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah menjadi landasan hukum yang penting terkait proses pembangunan di Indonesia.

IMB memegang peran sentral dalam mengatur tahap awal pembangunan suatu bangunan. Namun, seiring berjalannya waktu, IMB mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa itu IMB?

IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik properti terkait dengan segala jenis kegiatan pembangunan. Kegiatan tersebut termasuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan sebuah bangunan.

Contoh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - PBG

Contoh IMB (Foto: Forka)

Dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemohon harus menyediakan syarat administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Hal-hal yang terkait dengan persoalan teknis harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Bersamaan dengan itu, pemohon juga diharuskan melaporkan fungsi bangunan yang akan didirikan atau diubah. Namun demikian, tidak ada sanksi jika pemohon tidak melaporkan adanya perubahan fungsi.

Perubahan Dari IMB ke PBG

Saat ini, IMB telah mengalami perubahan menjadi PBG. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey

Pergantian nama ini mencerminkan adanya perubahan dalam proses perizinan serta penekanan terhadap persetujuan atas pembangunan gedung.

Perbedaan Antara IMB dan PBG

Perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada beberapa aspek, termasuk bentuk penggunaannya, persyaratan permohonan izin, serta sanksi yang terkait. Berikut adalah perbedaan utama di antara keduanya:

1. Bentuk Perizinan

IMB - Berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. IMB berfokus pada proses perizinan sebelum pembangunan fisik dimulai.

PBG - Berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

2. Persyaratan Permohonan Izin

IMB - Pemohon harus menyediakan syarat administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya. Teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

PBG - Pemilik diharuskan melakukan perancangan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe yang telah ditetapkan. Namun demikian, tidak ada persyaratan untuk mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

3. Kewajiban

IMB - Pemilik harus melaporkan fungsi bangunan yang akan didirikan, begitu juga jika ada perubahan dengan fungsinya.

PBG - Pemilik harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang yang ada. Syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih terfokus pada aspek perencanaan serta perancangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

4. Sanksi

IMB - Tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan.

PBG - Sanksi diberlakukan jika pemilik tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PBG, seperti melanggar tata ruang atau desain bangunan.

Meskipun IMB dan PBG memiliki tujuan yang sama untuk mengatur pendirian suatu bangunan, namun terdapat perbedaan signifikan pada beberapa hal, seperti proses perizinan, persyaratan, serta proses pengimplementasiannya.

Dampak Perubahan IMB menjadi PBG

IMB berubah menjadi PBG sebagai bagian dari reformasi sistem perizinan pembangunan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keterpaduan dalam proses perizinan pembangunan gedung.

Selain itu, perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor konstruksi. Lalu, apa saja dampak positif dari perubahan ini? Berikut adalah penjelasannya.

1. Perubahan Peran dan Lingkup

PBG mencakup seluruh siklus, termasuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran. Hal ini dinilai lebih komprehensif dalam mengatur segala aspek dari bangunan, memastikan bahwa seluruh proses mematuhi peraturan yang berlaku.

2. Standar Teknis yang Lebih Ketat

PBG membawa standar teknis yang lebih ketat dan terinci dibandingkan IMB. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dengan kualitas tinggi, aman, dan sesuai dengan standar.

3. Keselamatan dan Lingkungan

PBG menekankan pentingnya keselamatan dan perlindungan lingkungan. Persyaratan yang lebih ketat terkait dengan pengendalian dampak lingkungan selama konstruksi dan penggunaan bangunan dimasukkan ke dalam PBG. Ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

4. Peran Tenaga Ahli

PBG mengakui pentingnya peran tenaga ahli dalam memeriksa dan mengesahkan rencana teknis bangunan. Tenaga ahli ini dapat berasal dari berbagai profesi atau perguruan tinggi, sehingga memastikan kompetensi yang tepat terkait bangunan gedung.

5. Pemanfaatan Fungsi Khusus

PBG memperkenalkan konsep perizinan dengan fungsi khusus dan standar teknis yang berlaku pada suatu bangunan.

PBG bukan hanya tentang izin pembangunan, tetapi juga menjadi acuan standar untuk memastikan bangunan bisa berdiri dengan aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan kebutuhan fungsionalnya.

Ini memberikan dampak positif bagi berbagai pihak termasuk pemilik bangunan, pengembang, dan masyarakat secara umum. Salah satunya adalah menjamin bahwa infrastruktur yang dibangun memenuhi standar tinggi dalam hal keselamatan, kualitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Persyaratan dan Biaya

Persyaratan untuk mengajukan IMB terbilang cukup detail. Kebijakan dan persyaratan ini dapat bervariasi antar daerah, dan untuk informasi yang paling akurat, disarankan untuk langsung merujuk ke sumber resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat, seperti :

  1. Surabaya Single Window (Surabaya)
  2. Pelayanan Terpadu (Jakarta)

Selain itu, biaya pengurusan IMB atau PBG bervariasi di setiap kabupaten atau kota, karena ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Untuk wilayah Surabaya, sesuai dengan Perda 12/2012, rumus restribusi pengajuan IMB atau PBG yang disadur dari Surabaya Single Window adalah sebagai berikut:

  • Bangunan bertingkat Maks. 2 Lantai dengan Luas Lantai sampai dengan 500 m2
    Rp 804 x luas lantai
  • Bangunan bertingkat dengan luas lantai > 500 m2 & Bangunan UMKM
    Rp 8.040 x Luas Lantai
  • NRT Sederhana
    Rp 51.480 x Luas Lantai
  • NRT TABG (mixed use)
    Rp 80.160 x Luas Lantai

Meskipun dalam UU Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pemerintah tidak wajib memungut retribusi dalam pengurusan izin ini, namun dalam situasi tertentu seperti pemerintah daerah mengalami kekurangan dana, maka biaya pengurusan IMB dapat dipungut.

Proses pengurusan izin ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar, biasanya antara dua hingga tiga minggu atau minimal 20 hari kerja.

Penutup

Dengan adanya penjelasan apa itu IMB serta perubahannya menjadi PBG, diharapkan bisa memberikan info terbaru kepada pembaca terkait proses perizinan dalam mendirikan suatu bangunan.

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Memiliki IMB atau PBG merupakan langkah penting dalam proses pembangunan. Ini bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut hal lainnya seperti keselamatan penghuni, lingkungan, hingga perencanaan tata ruang yang lebih teratur.

Please Wait...