Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jatim) I telah berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya yang diduga menghindari kewajiban pajaknya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan aset.
Tersangka, yang merupakan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia (PUI), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pengembangan properti, telah resmi ditetapkan dan ditahan.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, kasus pengemplangan pajak oleh tersangka melalui PT PUI ini terjadi sejak tahun 2017. Saat itu, tersangka dilaporkan telah melakukan transaksi penjualan 13 unit properti.
"Pihak pembeli properti dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta PPN 10% secara tunai, namun PT PUI tidak melaporkan transaksi tersebut pada Sistem Informasi DJP. Statusnya nihil," ungkap Sigit dalam pernyataan resminya, Jumat (12/1/2024).
Dampak dari tindakan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Sebagai konsekuensi, tersangka diputuskan untuk membayar denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Sigit menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap tersangka ini merupakan tindakan terakhir setelah memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menyelesaikan secara administratif. Namun, upaya tersebut tidak direspons dengan baik oleh tersangka, sehingga penangkapan menjadi langkah berikutnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah aset miliknya, termasuk tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi di Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang ada.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, membenarkan penerimaan tersangka dari Kanwil DJP Jatim I pada Kamis (11/1/2024) dan saat ini tengah melakukan analisis terhadap berkas perkara tersebut.
Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
via detik
Dok. Foto: Humas Kanwil DJP Jatim I