Mengenal Apa Itu Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Loading image...
Oleh Surabaya Prop September 04, 2024
Terakhir Diperbarui: September 04, 2024

Roya adalah salah satu dokumen penting terkait tanggungan hutang kredit rumah. Istilah dan bentuk dokumen tersebut itu sendiri seharusnya tidak asing bagi seseorang yang sedang atau pernah mengikuti program cicilan KPR. Lalu, seberapa pentingkah dokumen resmi ini? Bagaimana tahapan dan cara pengurusannya? Untuk penjelasan lebih detailnya, simak artikel ini hingga akhir.

Apa Itu Roya?

Ketika Anda berhasil melunasi kredit pemilikan rumah (KPR), ada satu langkah penting yang sering terlewatkan, yakni proses mengurus roya. Roya adalah prosedur penghapusan catatan hutang pada buku tanah dan sertifikat hak milik. Artinya, properti tersebut telah bebas dari beban pinjaman.

contoh surat roya

Sumber gambar: Scribd

perubahan status roya pada sertifikat

Sumber gambar: ilalanggrass 

Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketika Anda mendapatkan KPR, bank memiliki hak tanggungan atas properti Anda. Setelah kredit lunas, roya menghapus hak tanggungan tersebut, mengembalikan kepemilikan penuh kepada Anda.

Mengapa Roya Penting?

Dokumen resmi ini perannya sangat penting dalam proses kepemilikan properti yang sering diabaikan. Berikut beberapa alasan yang membuatnya sangat penting untuk diurus:

  1. Bukti Kepemilikan Penuh: Memastikan bahwa tidak ada lagi klaim pihak lain atas properti Anda.
  2. Legalitas Jelas: Jika tidak memiliki dokumen bukti ini, properti Anda masih tercatat sebagai agunan bank, meskipun sudah lunas.
  3. Nilai Jual: Properti dengan status roya memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.
  4. Kemudahan Transaksi: Jika ingin menjual atau mengagunkan kembali, proses akan jauh lebih lancar dengan adanya dokumen bukti ini.

Bagaimana Cara Mengurus Roya?

Proses pengurusannya mungkin terdengar rumit, namun dengan persiapan yang baik, Anda dapat menjalaninya dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus roya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):

Persyaratan

Pastikan telah menyiapkan berkas-berkas wajib sebagai persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Berkas-berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah:

  1. Fotokopi KTP & KK pemohon (kuasa, jika ada).
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Formulir permohonan roya yang telah diisi lengkap serta ditandatangani di atas materai.
  4. Jika berbadan hukum, maka siapkan fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum.
  5. Sertifikat asli tanah atau rumah.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang telah diparaf PPAT.
  8. Fotokopi KTP pemberi dan penerima hak tanggungan (debitur & kreditur).

Tahapan Pengajuan

Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor BPN terdekat, lalu beli map permohonan.
  3. Ambil nomor antrian lalu serahkan berkas ke petugas loket.
  4. Isi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) saat dipanggil.
  5. Fotokopi dokumen perubahan nama institusi kreditur (jika ada), gabungkan ke map.
  6. Serahkan seluruh berkas ke loket pengurusan.
  7. Terima surat perintah setor, kemudian lakukan pembayaran Rp50.000 per sertifikat.
  8. Serahkan bukti pembayaran (kwitansi merah & putih) ke loket pengurusan.
  9. Terima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen.

Seperti disebutkan dari salah satu poin di atas, biaya resmi untuk mengajukan roya relatif terjangkau, yakni sekitar Rp50.000 per sertifikat. Namun, persiapkan juga untuk biaya tambahan seperti materai ataupun fotokopi. 

Terkait lama proses penyelesaian, biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen serta bukti pembayaran dengan baik selama proses berlangsung.

Konsekuensi Mengabaikannya

Banyak pemilik properti yang tidak perhatian dan cenderung mengabaikan roya dengan tidak mengurusnya segera. Padahal, dampaknya bisa dibilang cukup besar. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin Anda hadapi jika tidak segera memprosesnya:

  1. Status hutang yang masih tercatat meskipun sudah lunas.
  2. Kesulitan dalam proses jual-beli properti di masa depan.
  3. Potensi penurunan nilai jual properti.

Beberapa Tips Untuk Dipertimbangkan

Untuk memastikan proses penerbitan dokumen ini berjalan lancar dan efisien, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  1. Mulai proses segera setelah pelunasan KPR.
  2. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan.
  3. Pertimbangkan menggunakan layanan online untuk efisiensi waktu.
  4. Simpan salinan semua dokumen terkait roya untuk arsip pribadi.

Kesimpulan

Roya mungkin terdengar seperti formalitas belaka, namun prosedur ini memiliki dampak signifikan pada status hukum dan nilai ekonomi properti Anda. Dengan tidak mengabaikannya dan segera melakukan prosesnya setelah pelunasan KPR, akan memastikan Anda atas kepemilikan penuh terhadap properti. Selain itu, juga akan membuka peluang untuk pemanfaatan aset yang lebih optimal di masa depan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional properti atau pihak BPN jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait proses pengurusannya.