Dalam dunia properti, terdapat dua jenis kepemilikan yang paling umum, yaitu freehold (hak milik penuh) dan leasehold (hak sewa). Masing-masing jenis kepemilikan ini memiliki kelebihan serta kekurangan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Freehold adalah kepemilikan tanah atau bangunan secara penuh tanpa batas waktu. Pemilik freehold memiliki hak penuh atas properti tersebut, termasuk hak untuk menjual, mewariskan, atau melakukan pengembangan sesuai keinginan. Di Indonesia, kepemilikan freehold umumnya diperoleh melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menjamin hak kepemilikan mutlak atas properti, termasuk tanah dan bangunan di atasnya, tanpa ada batasan waktu.
Kelebihan dari kepemilikan freehold antara lain:
Salah satu kelebihan utama dari properti freehold adalah pemilik memiliki hak penuh dan permanen atas tanah dan bangunan. Tidak ada batasan waktu dalam penggunaannya, sehingga pemilik bebas memanfaatkannya sesuai keinginan, termasuk melakukan renovasi atau pengembangan tanpa perlu meminta izin dari pihak lain.
Properti freehold umumnya lebih bernilai karena kepemilikannya bersifat mutlak. Hal ini membuat nilai properti cenderung lebih stabil dan bahkan meningkat seiring waktu, terutama jika berada di kawasan yang berkembang pesat.
Properti freehold dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa terikat aturan hukum yang ketat, memberikan jaminan bagi pemilik untuk meneruskan properti kepada generasi berikutnya. Dengan hak milik penuh, tidak ada kekhawatiran mengenai pembatasan waktu seperti halnya pada jenis leasehold.
Meski banyak kelebihannya, namun freehold juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
Salah satu tantangan dalam memiliki properti freehold adalah biaya akuisisi yang lebih tinggi. Secara umum, harganya lebih mahal dibandingkan dengan properti leasehold, terutama di area strategis yang memiliki permintaan tinggi. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi calon pembeli dengan anggaran terbatas.
Pemilik freehold harus menanggung seluruh tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan properti, mulai dari perbaikan bangunan hingga pengelolaan lingkungan sekitar. Semua biaya terkait perawatan menjadi tanggung jawab penuh pemilik, yang bisa menjadi beban finansial tersendiri jika terjadi kerusakan atau renovasi besar.
Berbeda dengan freehold, leasehold adalah kepemilikan sementara atas tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 20, 30, atau bahkan 99 tahun, tergantung pada kesepakatan antara pemilik asli dan penyewa. Di Indonesia, bentuk leasehold ini dikenal sebagai Hak Pakai, yang memberikan hak untuk menggunakan properti dalam periode yang ditentukan, namun hak kepemilikannya tetap ada pada pemilik asli.
Leasehold menawarkan beberapa kelebihan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Salah satu keuntungan utama dari leasehold adalah harga yang lebih terjangkau dibandingkan freehold. Hal ini membuatnya menjadi pilihan ideal bagi investor dengan modal terbatas yang ingin memiliki akses properti tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.
Leasehold memberikan kejelasan mengenai durasi hak pakai, sehingga penyewa dapat merencanakan penggunaan properti dengan baik. Jangka waktu yang pasti juga membantu dalam perencanaan keuangan dan investasi jangka panjang.
Terlepas dari kelebihannya, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
Setelah jangka waktu sewa berakhir, hak kepemilikan akan kembali ke pemilik asli, kecuali ada kesepakatan baru. Ini berarti penyewa hanya memiliki akses terbatas dan tidak dapat mempertahankan properti secara permanen.
Selain biaya akuisisi awal, pemilik leasehold juga harus membayar sewa secara berkala, yang dapat meningkatkan total biaya kepemilikan dalam jangka panjang.
Penyewa leasehold sering kali tidak memiliki kebebasan penuh untuk melakukan renovasi atau perubahan besar pada properti tanpa mendapatkan persetujuan dari pemilik asli. Ini bisa membatasi fleksibilitas dalam memanfaatkannya.
Secara keseluruhan, freehold memberikan kebebasan dan stabilitas lebih tinggi bagi pemilik, sementara leasehold menawarkan solusi yang lebih ekonomis namun dengan batasan-batasan tertentu. Jika ingin berinvestasi jangka panjang, freehold mungkin lebih menarik karena nilai investasinya cenderung lebih stabil. Di sisi lain, leasehold dapat menjadi pilihan tepat bagi mereka yang membutuhkan properti untuk jangka waktu terbatas atau memiliki anggaran terbatas.