Berbicara mengenai cara over kredit rumah sebenarnya tidak terlalu rumit. Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika Anda ingin mencoba metode ini. Lalu, seperti apa prosedurnya dan faktor-faktor apa saja yang harus diketahui? Simak penjelasannya berikut ini.
Seiring harga rumah yang terus meningkat dari waktu ke waktu, membelinya secara lunas (cash) bisa terasa berat. Namun demikian, masih ada opsi lebih ringan yang bisa dilakukan, yakni metode over kredit. Metode ini menawarkan kesempatan untuk mengambil alih pinjaman kredit rumah dari pemilik sebelumnya, memungkinkan pembeli baru melanjutkan cicilan dengan kondisi yang lebih fleksibel.
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Secara sederhana, over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit kepemilikan rumah dari debitur lama kepada debitur baru. Pembeli baru mengambil alih sisa cicilan dan menjadi debitur pengganti di mata bank. Dengan metode ini, ‘pembeli baru’ dapat memiliki rumah tanpa perlu memulai proses kredit dari awal, sehingga bisa mendapatkan harga lebih terjangkau.
Persyaratan
Proses over kredit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli baru, di antaranya:
- Memenuhi syarat dari bank
Sama seperti pengajuan KPR, bank memiliki beberapa persyaratan untuk dipenuhi calon debitur, seperti penghasilan tetap dan rekam jejak kredit yang baik. - Dokumen pribadi lengkap
Calon pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat keterangan kerja, slip gaji, dan rekening koran. - Tatap muka tiga pihak
Transaksi dengan metode ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru, dan pihak bank. Ketiganya harus sepakat dan menandatangani perjanjian secara resmi.
Cara Over Kredit Rumah
Prosesnya bisa dilakukan melalui bank atau notaris. Jika melalui bank, pembeli bisa langsung mengurus balik nama sertifikat rumah. Namun, jika melalui notaris, prosesnya lebih cepat meskipun sertifikat rumah tidak bisa langsung dibalik nama sebelum cicilan lunas.
Cara Over Kredit Rumah di Bank
Berikut adalah tahapan-tahapan jika mengurusnya di Bank:
- Siapkan semua berkas yang diperlukan, seperti dokumen pribadi dan dokumen rumah.
- Kunjungi bank terkait, misalnya bank tempat kredit sebelumnya diambil, bersama dengan debitur lama.
- Ajukan permohonan ke bagian kredit administrasi untuk menggantikan debitur lama.
- Isi formulir pengajuan, kemudian serahkan dokumen yang diminta.
- Setelah bank memproses permohonan, jika disetujui, Anda dan debitur lama akan menandatangani perjanjian over kredit.
- Bank akan melakukan proses balik nama sertifikat meskipun sertifikat tetap dijadikan jaminan oleh bank hingga cicilan lunas.
Cara Over Kredit Rumah di Notaris
Mengurusnya melalui notaris bisa jadi lebih cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Sama seperti melalui bank, siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih notaris yang terpercaya dan disepakati oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
- Datang ke kantor notaris bersama penjual dan pembeli.
- Notaris akan membuat akta pengikat jual beli untuk tanah dan bangunan.
- Setelah akta over kredit ditandatangani, penjual perlu memberitahukan bank melalui surat pemberitahuan terkait peralihan kredit.
- Akta yang disalin oleh notaris akan diberikan kepada bank sebagai dokumen sah.
Keuntungan
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dari metode ini:
- Harga lebih murah
Karena sebagian cicilan sudah dibayar oleh debitur lama, total harga rumah yang harus dibayar oleh pembeli baru bisa lebih murah. - Sertifikat rumah bisa langsung dibalik nama
Meskipun sertifikat masih menjadi jaminan di bank, pembeli bisa mengurus balik nama menjadi pemilik baru setelah proses over kredit dilakukan. - Rumah sudah jadi / siap huni
Metode ini memungkinkan pembeli untuk langsung memiliki rumah yang sudah jadi, tanpa perlu menunggu proses pembangunan.
Beberapa Risiko
Meskipun menawarkan keuntungan dalam beberapa aspek, namun, ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai jika melakukan prosedur ini:
- Risiko kredit bermasalah
Jika debitur lama memiliki riwayat kredit yang buruk, hal ini bisa berdampak pada kelancaran prosesnya. - Penipuan oleh oknum kreditur
Ada kemungkinan pembeli baru ditipu oleh pemilik lama yang bermasalah, misalnya dengan menutup-nutupi status kredit yang sebenarnya. - Aset sengketa
Jika rumah yang dibeli sedang dalam masalah sengketa atau disita oleh bank, pembeli baru bisa terjebak dalam situasi yang rumit.
Biaya Over Kredit Rumah
Prosedur ini juga dikenakan biaya yang meliputi beberapa aspek, di antaranya adalah:
- Booking fee: Sebagai tanda jadi bahwa pembeli serius untuk mengambil alih rumah.
- DP (uang muka): Seperti KPR, proses ini juga memerlukan pembayaran uang muka atau down payment.
- Biaya cicilan: Pembeli baru wajib melanjutkan cicilan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Biaya pajak dan administrasi: Biaya administrasi seperti notaris, legalisasi dokumen, serta pajak pembeli dan penjual juga perlu diperhitungkan.
Tips-Tips
Agar transaksi over kredit rumah berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- Pilih rumah siap huni
Pastikan rumah sudah jadi dan siap ditempati untuk menghindari masalah pembangunan. - Cek sisa cicilan pemilik lama
Pastikan sisa cicilan yang harus dibayar tidak terlalu banyak agar tidak memberatkan Anda. - Teliti rekam jejak pemilik lama
Pastikan tidak ada tunggakan atau masalah kredit yang belum diselesaikan. - Segera balik nama sertifikat
Setelah proses over kredit disetujui, segera urus balik nama sertifikat untuk menghindari risiko di kemudian hari. - Siapkan dokumen dan perjanjian di atas materai
Pastikan semua dokumen lengkap dan perjanjian ditandatangani di atas materai untuk keamanan transaksi.
Penutup
Dengan memahami cara over kredit rumah beserta info lainnya seperti keuntungan dan resikonya, Anda memiliki potensi untuk mendapatkan rumah impian dengan opsi lebih mudah, terjangkau, dan aman. Namun demikian, pastikan untuk melakukan pengecekan mendalam dan bekerja sama dengan pihak bank atau notaris terpercaya dalam setiap langkahnya.