Dalam dunia arsitektur dan perencanaan tata kota, istilah ROW jalan sering kali digunakan dan memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kenyamanan dan fungsionalitas sebuah perumahan, khususnya terkait dengan akses kendaraan.
Istilah tersebut sebenarnya cukup lazim di kalangan developer atau agen properti, namun mungkin kurang familiar di telinga orang awam.
Artikel ini akan membahas arti ROW jalan, bagaimana pengaruhnya terhadap kenyamanan penghuni, dan standar yang sebaiknya dipenuhi oleh para developer perumahan.
Right of Way atau disingkat ROW adalah istilah untuk menggambarkan ukuran lebar jalan depan rumah atau properti. Ukuran tersebut juga mencakup seluruh ruang yang tersedia di depan rumah atau properti, termasuk area untuk saluran air, trotoar, hingga penghijauan.
Biasanya, ketika seseorang membeli rumah atau tanah kavling, peta denah dari pengembang akan mencantumkan ROW jalan yang bervariasi antara 5 hingga 10 meter. Pentingnya elemen ini terletak pada kapasitasnya dalam mengakomodasi kendaraan yang melintas serta memastikan adanya ruang yang memadai untuk infrastruktur penunjang lainnya, seperti saluran air hingga area hijau.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.32 tahun 2006, jalan perumahan memiliki standar lebar jalur ideal minimum yang harus dipenuhi, khususnya untuk jalan satu jalur dengan dua lajur, yaitu 5,5 hingga 6 meter.
Lebar ini diatur agar mampu menampung volume kendaraan antara 800 hingga 2000 unit per hari. Selain itu juga harus dilengkapi dengan bahu jalan seluas 1 hingga 1,5 meter.
Untuk perumahan kelas menengah atas, umumnya ROW yang disediakan adalah di atas 8 meter. Selain itu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang umumnya berkisar antara 3 hingga 4 meter menjadi batas penting untuk memastikan bahwa bangunan tidak terlalu mendekati jalan, memberikan ruang yang lebih lega bagi infrastruktur publik.
Meski peraturan dan standar telah ditetapkan, kenyataannya banyak ROW jalan perumahan hanya 5 meter saja. Lebar ini, bila dikurangi dengan ruang untuk saluran air dan penghijauan di kedua sisi, akan menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk kendaraan melintas.
Lebih parah lagi, banyak pemilik rumah memarkirkan kendaraannya di jalan, bukan carport / garasinya sendiri. Bayangkan, jika ada dua kendaraan parkir di sisi kanan dan kiri jalan yang lebarnya hanya 6 meter, maka sisa ruangan untuk kendaraan lain melintas sangatlah sempit, berakibat pada terganggunya kelancaran lalu lintas.
Jika ROW jalan tidak sesuai dengan standar, berbagai masalah dapat muncul, mulai dari kemacetan hingga konflik antar penghuni.
Ada banyak situasi di mana seorang pemilik rumah ingin memarkir kendaraannya di carport, namun terhalang oleh kendaraan milik tetangga yang diparkir di pinggir jalan. Kondisi seperti ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan memperburuk pengalaman tinggal di lingkungan perumahan.
Selain itu, minimnya ruang parkir di dalam rumah (carport atau garasi) mendorong penghuni memanfaatkan ruang publik di jalan untuk memarkir kendaraannya. Hal ini tidak hanya melanggar estetika perumahan, tetapi juga memicu permasalahan lebih besar pada aspek tata ruang, terutama di perumahan dengan volume kendaraan yang tinggi.
Beberapa pemerintah kabupaten/kota telah merespon masalah ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait parkir dalam kawasan perumahan.
Dalam Perda tersebut, topik ini menjadi perhatian utama, dan pengembang didorong untuk menyediakan ROW jalan perumahan minimal 10 meter. Dengan begitu, perumahan dapat memberikan akses yang nyaman bagi kendaraan penghuni serta mengurangi potensi konflik akibat tidak memadainya ruang parkir.
ROW jalan merupakan elemen penting dalam perencanaan perumahan, baik oleh pengembang maupun calon pembeli. Developer yang mematuhi standarisasi ukuran ROW tidak hanya menjamin kenyamanan penghuni, tetapi juga efisiensi dan keamanan lalu lintas dalam perumahan. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan untuk terus mengawasi serta menegakkan regulasi terkait tata ruang dan fasilitas perumahan.